Senin, 22 Februari 2016

POLITIK HUKUM



POLITIK HUKUM
Anotasi Buku Dasar-Dasar Politik Hukum
(imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari)


Latar belakang timbulnya disiplin politik hukun yaitu akibat rasa ketidakpuasan para teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini. Dimana studi hukum mengalami pasang surut, perkembangan, dan pergeseran terutama berkaitan dengan metode pendekatannya. Hal ini disebabkan oleh karena terjadinya perubahan struktur social akibat modernisasi dan industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Moh.Mahfud M.D dan Benny K.Harman telah mencoba menghadirkan sistem politik sebagai variable yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Mahfud berkesimpulan bahwa suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang kemudian dilahirkannya. Dalam Negara yang konfigurasi politiknya demokratis, produk hukumnya berkarakter responsif atau populistik, sedangkan di Negara yang konfigurasi politiknya otoriter, produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konservatif atau elitis.
Selanjutnya Benny K.Harman mengatakan bahwa apabila dalam suatu Negara diterapkan suatu konfigurasi politik yang demokratis, karakter kekuasaan kehakiman yang dihasilkan ialah karakter kekuasaan kehakiman yang independen atau otonom. Sedangkan dalam suatu Negara yang konfigurasi politknya otoriter atau totaliter, karakter kekuasaan yang dihasilkan ialah karakter kekuasaan kehakiman yang tidak otonom atau tidak bebas.
Pengertian politik hukum menurut beberapa ahli hukum diantaranya yaitu menurut Padmo Wahyon ialah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Selanjutnya Satjipto Rahardjo mendefenisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Dan yang terakhir menurut Imam Syaukani, poltik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan.
Letak politik hukum dalam struktur disiplin hukum yaitu terletak pada bagian dari studi hukum bukan studi politik. Karena pada kenyataannya ujung (core problem) dari studi politik hukum adalah hukum (Peraturan Perundang-Undangan dalam berbagai bentuk dan levelnya). Disiplin politik hukum menurut Purbacaraka dan Soekanto, terbentuk dari gabungan dua disiplin hukum yaitu ilmu hukum dan filsafat hukum.
Sedangkan menurut Sri Soemantri Martosoewignjo mengatakan bahwa politik hukum menjadi bagian dari hukum tata Negara. Karena kata “penyelenggaraan Negara” dan “tujuan Negara yang dicita-citakan” menjadi sorotan dalam studi politik hukum ini.
Ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum adalah meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu Negara. Ketiga permasalahan ini hanya sebatas membahas proses politik hukum, belum berbicara pada tataran aplikasi dalam bentuk pelaksanaan produk hukum yang merupakan konsekuensi politis dari sebuah politik hukum.

Politik Hukum Nasional
Politik hukum nasional disini adalah kebijakan dasar penyelenggaraan negara (Republik Indonesia) dalan bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku yang bersumber pada dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan.
Dalam hal ini ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional, yaitu : 1. Masalah kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak; 2. Penyelenggara negara pembentuk kebijakan dasar tersebut; 3. Materi hukum yang meliputi hukum yang akan, sedang dan telah berlaku; 4. Proses pembentukan hukum; 5. Tujuan politik hukum nasional.

A. Tujuan Politik Hukum Nasional
Tujuan tersbut meliputi 2 aspek : 1. Sebagai alat atau saran dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki; 2. Sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.
a.      Sistem Hukum Nasional
Sistem adalah sehimpunan unsur yang melakukan kegiatan atau menyusun skema atau tatacara melakukan sesuatu kegiatan pemrosesan, untuk mencapai sesuatu atau beberapa tujuan.hukum nasional tidak lain adalah sistem hukum yang bersumber dari nilai-nila budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang.
Pemahaman ini sama dengan Friedrich Karl von Sanigny dengan pemahaman Volkgeist (jiwa bangsa)
Sebuah sistem hukum dibangun berdasarkan ideologi pancasila dan UUD 1945, serta berlaku seluruh Indonesia. Dan dapat juga bersumber dari hukum lain asal tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Arief Sidharta, tatanan hukum nasional Indonesia mengandung ciri :
1.    Berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara
2.    Mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan kelompok
3.    Sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi
4.    Bersifat rasional yang mencakup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajara, rasionalitas kaidah dan rasionalitas daerah
5.    Aturan prosedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional terhadap proses pengambilan putusan pemerintah
6.    Responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspresi masyarakat.

b.   Hukum Demokratis dan Responsif
Menurut Nonet dan Philip Selznick bertujuan menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demikratis, otonom, dan responsif terhadap perkembangan aspirasi den ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.

b.1. Hukum Otonom dan Hukum Menindas
Dalam hal ini pemerintah masuk ke dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas melalui hukum
Sistem hukum menindas mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.    Pranata-pranata hukum secara langsung disediakan bagi kekuasaan politik; hukum diidentifikasikan dengan negara dan tunduk pada kepentingan negara.
2.    Kelestarian kekuasaan adalah tugas dari penegakan hukum
3.    Alat-alat pengendalian khusus, seperti polisi menjadi pusat kekuasaan yang bebas;
4.    Pelembagaan keadilan kelas.


b.2. Hukum Ortodoks dan Hukum Responsif
John Merryman dan Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan tiga macam tradisi hukum dikaitkan dengan strategi pembangunan hukum yaitu tradisi hukum kontinental (civil law), tradisi hukum adat (commom law) dan tradisi hukum sosialis (socialist law).
Strategi pembangunan ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan parlememter) sangat dominan dan monopolis dalam menetukan arah pembangunan hukum (menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai masyarakat). Sebaliknya pada strategi pembangunan hukum responsif yang mempunyai peranan besar adalah lembaga peradilan dan partisipasi luas kelompok-kelompok sosial atau ondividu-individu dalam masyarakat (dapat dilihat dala tradisi hukum adat (common law).
b.3. Hukum Imperatif dan Fakultatif
Hukum imperatif adalah kaidah-kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati. Kekuatan untuk memaksa dan mengikat secara mutlak (hukum publik). Sedangkan hukum fakultatif tidaklah secara a priori harus ditaati atau tidak  a priori untuk dipenuhi (hukum privat).
Perbedaan makna hukum keduanya, imperatif apabila pemerintah itu tertuju kepada pribadi dan harus ditaati. Sebaliknya, apabila tertuju kepada para penegak hukum dan perintah tersbut diartikan sebagai pedoman, sifat pemberlakuannya fakultatif.untuk menciptakan kondisi sosial tertentu
Hubungan erat antara antara politik dan hukum  adalah kedua-duanya mempunyai tujuan untuk menciptakan kondisi sosial tertentu, yang diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan masyarakat.
Studi terhadap proses penyusunan UU di DPR, membuktikan adanya relasi yang sangat erat antara produk hukum sebagai proses politik hukum dengan kepentingan politik. Salah satu contoh adalah pembentukan UU Pemilu.
Proses ini alamiah terjadi, bahwa proses politik itu tidak bebas nilai (non-value free). Sebaliknya ia sarat nilai (value loaded), yaitu perbedaan ideologi dan kepentingan politik sehingga kepentingan tersebut diakomodasi oleh pemerintah.
c.    Cita-cita Bangsa Indonesia
     Dapat dilihat dalam pembukaan dari UUD 1945, salah satu untuk melindungi segenap bangsa  indonesia terdapat dala pasal 1 ayat 3 perubahan ketiga UUD 1945 menyatakan nehara Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian hukum di Indonesia secara normatif mempunyai kedudukan yang sangat mendasar dan tinggi (supreme).

B. Aspek-aspek Politik Hukum Nasional
1. Letak Rumusan Politik Hukum Nasional
Dengan adanya perubahan UUD 1945, khususnya pasal 21 ayat 1 yang menentukan Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasan membentuk Undang-Undang.
UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya mengatur tentang pembentukan peraturan perundangan yang meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Dalam tahap perencanaan diatur mengenai Program Legislasi Nasional dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah dan terpadu.
Konsekuensi yuridis-logis dari ditetapkannya UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah terjadinya perubahan letak rumusan politik hukum nasional. Sehingga rumusan politik hukum nasional dapat ditemukan dalam dua jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
UUD 1945 sebagai dasar tertulis negara berisi norma-norma hukum dasar yang mengatur dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi, juga merupakan tempat atau sumber rujukan utama atau guidance bagi proses perumusan dan penetapan peraturan perundangan lain yang berada dibawahnya.
Sri Soemantri Martosoewigno, inti dari konstitusi adalah adanya pembatasan kekuasaan yang mencakup tiga hal, 1. Jaminan hak asasi manusia; 2. Susunan ketatanegaraan yang mendasar; 3. Aturan tugas dan wewenang dalam negara. Materi muatan rumusan politik hukum nasional diatur dalam Bab III Materi Muatan pasal 8 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengandung materi muatan rumusan politik hukum nasional adalah undang-undang yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan dan keuangan negara.
2. Penyelenggara Negara dan Mekanisme Perumusan Politik Hukum Nasional
Faktor-faktor yang memengaruhi karekteristik politik hukum nasional sebuah negara bisa meliputi sejarah, geografi, tradisi lokal, konstelasi sosial-politik, ekonomi, agama, dan lain sebagainya.
Lembaga-lembaga yang dapat merumuskan politik hukum nasional adalah 1. Majelis Pemusyawaratan Rakyat; 2. Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan lembaga-lembaga yang lain tidak mempunyai kewenangan merumuskn politik hukum.
MPR dapat merumuskan politik hukum dalam bentuk Undang-Undang Dasar. Sedangkan DPR dalam merumuskan politik hukum dalam bentuk undang-undang, karena kedudukannya sebagai kekuasaan legislatif. Pasal 20 UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

C. Karakteristik Politik Hukum Nasional
Karekteristik adalah kebijakan atau arah yang akan dituju oleh politik hukum nasional dalam masalah pembangunan hukum nasional, sebagai bentuk dari kristalisasi kehendak-kehendak rakyat.
1. Pluralisme
Pemikiran pluralisme hukum dimunculkan sebagai tanggapan terhadap adanya paham sentralisasi hukum. Pluralisme hukum dan sentralisasi hukum merupakan dua kutub yang secara tegas saling berhadapan.
Sulistyowati Irianto, hukum negara maupun hukum kebiasaan atau agama, akan saling berinteraksi dan menciptakan keseimbagan sosial yang diharapkan. Kemudian hukum negara lebih dominan, sebenarnya itu hanya sebatas wewenangnya untuk memberikan batas apakah hukum adat masyarakat tertentu dapat diberlakukan kepada masyarakat lain.
Pluralisme hukum sdh tampak pada TAP-TAP MPR sebelum TAP MPR No. IV/MPR/1999, namun hanya diterapkan dalam konteks terbatas.
Penerapan unifikasi hukum terbatas dengan sendirinya terhapus dengan adanya UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, UndangUundang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Kendati tidak berskla nasional, kedua produk hukum tersebut telah mengubah pula hampir secara keseluruhan tatanan hukum dan politik di aceh. Demikian juga dengan UUNomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Dimana terdapat keistimewaan yang dimiliki oleh kedua daerah tersebut dalam menyelenggarakan pemerintahan daerahnya.
Keppres 11 tahun 2003 eksistensi peradilan agama di aceh secara kelembagaan masih ada hanya berubah menjadi Mahkamah Syar’iyah dengan kewajiban yurisdiksi yang diperluas, yaitu menyangkut juga masalah pidana. Peradilan Negeri tetap ada hanya diperuntukkan untuk mengadili perkara perdata dan pidana yang melibatkan warga non-muslim dengan menggunakan KUHPerdata dan KUHP. Sedangkana perkara pidana di Mahkamah Syar’iyah akan menggunakan meteri hukum pidana Islam.

2. Kodifikasi
Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum secara lengkap dan tuntas dalam buku atau codex. Soetandyo Wignjosoebroto, Kodifikasi dan unifikasiadalah bagian inheren dari cita-cita kaum liberal yang pengauhnya dalam perkembangan politk huku kolonial pada abad XIX. Kodifikasi diyakini akan memberikan kepastian hak kepada individu-individu anggota masyarakat. Sedangkan unifikasi diyakini akan mematerialisasi ide-ide yang bermaksud memperlakukan seluruh penduduk negeri dalam kehidupan masyarakat modern diukur menurut ketunggalan teritori dan tidak menurut perbedaan golongan yang disebabkan oleh keturunan atau afiliasi etnik. Tidak diskriminatif dan memandang setiap orang berkedudukan sama dihadapan dewi keadilan.
Teuku Mohammad Radhie, kodifikasi terbuka adalah dimungkinkan diluar kitab-kitab undang-undang terdapat aturan yang berdiri sendiri. Dengan menganut prinsip kodifikasi terbuka, akan memberi kemungkinan untuk menampung perkembangan-perkembangan yang akan terjadi dimasa yang akan datang, dengan aturan-aturan hukum diluar kodifikasi. Dan kodifikasi hanya dilakukan pada bagian-bagian yang tergolong hukum netral dan tidak termasuk hukum yang berkenaan dengan kesadaran budaya atau kepercayaan agama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar