POLITIK HUKUM
Anotasi
Buku Dasar-Dasar Politik Hukum
(imam
Syaukani dan A. Ahsin Thohari)
Latar belakang timbulnya disiplin politik hukun yaitu akibat rasa
ketidakpuasan para teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum selama ini.
Dimana studi hukum mengalami pasang surut, perkembangan, dan pergeseran
terutama berkaitan dengan metode pendekatannya. Hal ini disebabkan oleh karena
terjadinya perubahan struktur social akibat modernisasi dan industrialisasi,
politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Moh.Mahfud M.D
dan Benny K.Harman telah mencoba menghadirkan sistem politik sebagai variable
yang mempengaruhi rumusan dan pelaksanaan hukum. Mahfud berkesimpulan bahwa
suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan sangat signifikan
pengaruhnya terhadap suatu produk hukum yang kemudian dilahirkannya. Dalam
Negara yang konfigurasi politiknya demokratis, produk hukumnya berkarakter
responsif atau populistik, sedangkan di Negara yang konfigurasi politiknya
otoriter, produk hukumnya berkarakter ortodoks atau konservatif atau elitis.
Selanjutnya Benny K.Harman mengatakan bahwa apabila dalam suatu Negara
diterapkan suatu konfigurasi politik yang demokratis, karakter kekuasaan
kehakiman yang dihasilkan ialah karakter kekuasaan kehakiman yang independen
atau otonom. Sedangkan dalam suatu Negara yang konfigurasi politknya otoriter
atau totaliter, karakter kekuasaan yang dihasilkan ialah karakter kekuasaan
kehakiman yang tidak otonom atau tidak bebas.
Pengertian politik hukum menurut beberapa ahli hukum diantaranya yaitu
menurut Padmo Wahyon ialah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun
isi dari hukum yang akan dibentuk. Selanjutnya Satjipto Rahardjo mendefenisikan
politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk
mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Dan yang terakhir
menurut Imam Syaukani, poltik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah
berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk
mencapai tujuan Negara yang
dicita-citakan.
Letak politik hukum dalam struktur disiplin hukum yaitu terletak pada
bagian dari studi hukum bukan studi politik. Karena pada kenyataannya ujung
(core problem) dari studi politik hukum adalah hukum (Peraturan
Perundang-Undangan dalam berbagai bentuk dan levelnya). Disiplin politik hukum
menurut Purbacaraka dan Soekanto, terbentuk dari gabungan dua disiplin hukum
yaitu ilmu hukum dan filsafat hukum.
Sedangkan
menurut Sri Soemantri Martosoewignjo mengatakan bahwa politik hukum menjadi
bagian dari hukum tata Negara. Karena kata “penyelenggaraan Negara” dan “tujuan
Negara yang dicita-citakan” menjadi sorotan dalam studi politik hukum ini.
Ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum adalah
meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum dan faktor (internal
dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu Negara. Ketiga
permasalahan ini hanya sebatas membahas proses politik hukum, belum berbicara
pada tataran aplikasi dalam bentuk pelaksanaan produk hukum yang merupakan
konsekuensi politis dari sebuah politik hukum.
Politik Hukum Nasional
Politik
hukum nasional disini adalah kebijakan dasar penyelenggaraan negara (Republik
Indonesia) dalan bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku yang
bersumber pada dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai
tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan.
Dalam
hal ini ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional, yaitu :
1. Masalah kebijakan dasar yang meliputi konsep dan letak; 2. Penyelenggara
negara pembentuk kebijakan dasar tersebut; 3. Materi hukum yang meliputi hukum
yang akan, sedang dan telah berlaku; 4. Proses pembentukan hukum; 5. Tujuan
politik hukum nasional.
A. Tujuan Politik Hukum Nasional
Tujuan
tersbut meliputi 2 aspek : 1. Sebagai alat atau saran dan langkah yang dapat
digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang
dikehendaki; 2. Sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa
Indonesia yang lebih besar.
a.
Sistem
Hukum Nasional
Sistem adalah
sehimpunan unsur yang melakukan kegiatan atau menyusun skema atau tatacara
melakukan sesuatu kegiatan pemrosesan, untuk mencapai sesuatu atau beberapa tujuan.hukum
nasional tidak lain adalah sistem hukum yang bersumber dari nilai-nila budaya
bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang.
Pemahaman ini sama
dengan Friedrich Karl von Sanigny dengan pemahaman Volkgeist (jiwa bangsa)
Sebuah sistem hukum
dibangun berdasarkan ideologi pancasila dan UUD 1945, serta berlaku seluruh
Indonesia. Dan dapat juga bersumber dari hukum lain asal tidak bertentangan
dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Arief Sidharta, tatanan
hukum nasional Indonesia mengandung ciri :
1. Berwawasan
kebangsaan dan berwawasan nusantara
2. Mampu
mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan kelompok
3. Sejauh
mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi
4. Bersifat
rasional yang mencakup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajara,
rasionalitas kaidah dan rasionalitas daerah
5. Aturan
prosedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional
terhadap proses pengambilan putusan pemerintah
6. Responsif
terhadap perkembangan aspirasi dan ekspresi masyarakat.
b.
Hukum
Demokratis dan Responsif
Menurut Nonet dan
Philip Selznick bertujuan menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang
rasional, transparan, demikratis, otonom, dan responsif terhadap perkembangan
aspirasi den ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem yang bersifat menindas,
ortodoks dan reduksionistik.
b.1. Hukum Otonom dan
Hukum Menindas
Dalam hal ini pemerintah masuk ke
dalam pola kekuasaan yang bersifat menindas melalui hukum
Sistem
hukum menindas mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pranata-pranata
hukum secara langsung disediakan bagi kekuasaan politik; hukum
diidentifikasikan dengan negara dan tunduk pada kepentingan negara.
2. Kelestarian
kekuasaan adalah tugas dari penegakan hukum
3. Alat-alat
pengendalian khusus, seperti polisi menjadi pusat kekuasaan yang bebas;
4. Pelembagaan
keadilan kelas.
b.2.
Hukum Ortodoks dan Hukum Responsif
John
Merryman dan Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan tiga macam tradisi hukum
dikaitkan dengan strategi pembangunan hukum yaitu tradisi hukum kontinental
(civil law), tradisi hukum adat (commom law) dan tradisi hukum sosialis
(socialist law).
Strategi
pembangunan ortodoks, peranan lembaga-lembaga negara (pemerintah dan
parlememter) sangat dominan dan monopolis dalam menetukan arah pembangunan
hukum (menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan
berbagai masyarakat). Sebaliknya pada strategi pembangunan hukum responsif yang
mempunyai peranan besar adalah lembaga peradilan dan partisipasi luas
kelompok-kelompok sosial atau ondividu-individu dalam masyarakat (dapat dilihat
dala tradisi hukum adat (common law).
b.3.
Hukum Imperatif dan Fakultatif
Hukum
imperatif adalah kaidah-kaidah hukum yang secara a priori harus ditaati.
Kekuatan untuk memaksa dan mengikat secara mutlak (hukum publik). Sedangkan hukum fakultatif tidaklah secara a priori
harus ditaati atau tidak a priori untuk
dipenuhi (hukum privat).
Perbedaan
makna hukum keduanya, imperatif apabila pemerintah itu tertuju kepada pribadi
dan harus ditaati. Sebaliknya, apabila tertuju kepada para penegak hukum dan
perintah tersbut diartikan sebagai pedoman, sifat pemberlakuannya
fakultatif.untuk menciptakan kondisi sosial tertentu
Hubungan
erat antara antara politik dan hukum
adalah kedua-duanya mempunyai tujuan untuk menciptakan kondisi sosial
tertentu, yang diharapkan sesuai dengan apa yang dicita-citakan masyarakat.
Studi
terhadap proses penyusunan UU di DPR, membuktikan adanya relasi yang sangat
erat antara produk hukum sebagai proses politik hukum dengan kepentingan
politik. Salah satu contoh adalah pembentukan UU Pemilu.
Proses
ini alamiah terjadi, bahwa proses politik itu tidak bebas nilai (non-value free). Sebaliknya ia sarat
nilai (value loaded), yaitu perbedaan
ideologi dan kepentingan politik sehingga kepentingan tersebut diakomodasi oleh
pemerintah.
c. Cita-cita Bangsa Indonesia
Dapat dilihat dalam pembukaan dari UUD
1945, salah satu untuk melindungi segenap bangsa indonesia terdapat dala pasal
1 ayat 3 perubahan ketiga UUD 1945 menyatakan nehara Indonesia adalah negara
hukum. Dengan demikian hukum di Indonesia secara normatif mempunyai kedudukan
yang sangat mendasar dan tinggi (supreme).
B.
Aspek-aspek Politik Hukum Nasional
1. Letak Rumusan
Politik Hukum Nasional
Dengan
adanya perubahan UUD 1945, khususnya pasal 21 ayat 1 yang menentukan Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasan membentuk Undang-Undang.
UU
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya
mengatur tentang pembentukan peraturan perundangan yang meliputi
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Dalam tahap perencanaan
diatur mengenai Program Legislasi Nasional dan Program Legislasi Daerah dalam
rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap,
terarah dan terpadu.
Konsekuensi
yuridis-logis dari ditetapkannya UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah terjadinya
perubahan letak rumusan politik hukum nasional. Sehingga rumusan politik hukum
nasional dapat ditemukan dalam dua jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
UUD 1945 sebagai dasar tertulis negara
berisi norma-norma hukum dasar yang mengatur dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi, juga merupakan tempat atau
sumber rujukan utama atau guidance bagi proses perumusan dan penetapan
peraturan perundangan lain yang berada dibawahnya.
Sri Soemantri Martosoewigno, inti dari
konstitusi adalah adanya pembatasan kekuasaan yang mencakup tiga hal, 1.
Jaminan hak asasi manusia; 2. Susunan ketatanegaraan yang mendasar; 3. Aturan tugas
dan wewenang dalam negara. Materi muatan rumusan politik hukum nasional diatur
dalam Bab III Materi Muatan pasal 8 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang yang mengandung materi muatan rumusan politik hukum
nasional adalah undang-undang yang mengatur lebih lanjut ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban
warga negara, pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara, wilayah negara dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan
kependudukan dan keuangan negara.
2.
Penyelenggara Negara dan Mekanisme Perumusan Politik Hukum Nasional
Faktor-faktor
yang memengaruhi karekteristik politik hukum nasional sebuah negara bisa
meliputi sejarah, geografi, tradisi lokal, konstelasi sosial-politik, ekonomi,
agama, dan lain sebagainya.
Lembaga-lembaga
yang dapat merumuskan politik hukum nasional adalah 1. Majelis Pemusyawaratan
Rakyat; 2. Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan lembaga-lembaga yang lain tidak
mempunyai kewenangan merumuskn politik hukum.
MPR
dapat merumuskan politik hukum dalam bentuk Undang-Undang Dasar. Sedangkan DPR
dalam merumuskan politik hukum dalam bentuk undang-undang, karena kedudukannya
sebagai kekuasaan legislatif. Pasal 20 UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
C. Karakteristik Politik Hukum
Nasional
Karekteristik
adalah kebijakan atau arah yang akan dituju oleh politik hukum nasional dalam masalah
pembangunan hukum nasional, sebagai bentuk dari kristalisasi kehendak-kehendak
rakyat.
1.
Pluralisme
Pemikiran pluralisme hukum dimunculkan
sebagai tanggapan terhadap adanya paham sentralisasi hukum. Pluralisme hukum
dan sentralisasi hukum merupakan dua kutub yang secara tegas saling berhadapan.
Sulistyowati Irianto, hukum negara
maupun hukum kebiasaan atau agama, akan saling berinteraksi dan menciptakan
keseimbagan sosial yang diharapkan. Kemudian hukum negara lebih dominan,
sebenarnya itu hanya sebatas wewenangnya untuk memberikan batas apakah hukum
adat masyarakat tertentu dapat diberlakukan kepada masyarakat lain.
Pluralisme hukum sdh tampak pada TAP-TAP
MPR sebelum TAP MPR No. IV/MPR/1999, namun hanya diterapkan dalam konteks
terbatas.
Penerapan unifikasi
hukum terbatas dengan sendirinya terhapus dengan adanya UU Nomor 44 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh,
UndangUundang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Aceh Sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam. Kendati tidak berskla nasional, kedua produk hukum
tersebut telah mengubah pula hampir secara keseluruhan tatanan hukum dan
politik di aceh. Demikian juga dengan UUNomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi
Khusus Provinsi Papua. Dimana terdapat keistimewaan yang dimiliki oleh kedua
daerah tersebut dalam menyelenggarakan pemerintahan daerahnya.
Keppres 11 tahun 2003
eksistensi peradilan agama di aceh secara kelembagaan masih ada hanya berubah
menjadi Mahkamah Syar’iyah dengan kewajiban yurisdiksi yang diperluas, yaitu
menyangkut juga masalah pidana. Peradilan Negeri tetap ada hanya diperuntukkan
untuk mengadili perkara perdata dan pidana yang melibatkan warga non-muslim
dengan menggunakan KUHPerdata dan KUHP. Sedangkana perkara pidana di Mahkamah
Syar’iyah akan menggunakan meteri hukum pidana Islam.
2. Kodifikasi
Kodifikasi adalah
pembukuan bahan-bahan hukum secara lengkap dan tuntas dalam buku atau codex. Soetandyo Wignjosoebroto,
Kodifikasi dan unifikasiadalah bagian inheren dari cita-cita kaum liberal yang
pengauhnya dalam perkembangan politk huku kolonial pada abad XIX. Kodifikasi
diyakini akan memberikan kepastian hak kepada individu-individu anggota
masyarakat. Sedangkan unifikasi diyakini akan mematerialisasi ide-ide yang
bermaksud memperlakukan seluruh penduduk negeri dalam kehidupan masyarakat
modern diukur menurut ketunggalan teritori dan tidak menurut perbedaan golongan
yang disebabkan oleh keturunan atau afiliasi etnik. Tidak diskriminatif dan
memandang setiap orang berkedudukan sama dihadapan dewi keadilan.
Teuku Mohammad Radhie, kodifikasi
terbuka adalah dimungkinkan diluar kitab-kitab undang-undang terdapat aturan
yang berdiri sendiri. Dengan menganut prinsip kodifikasi terbuka, akan memberi
kemungkinan untuk menampung perkembangan-perkembangan yang akan terjadi dimasa
yang akan datang, dengan aturan-aturan hukum diluar kodifikasi. Dan kodifikasi
hanya dilakukan pada bagian-bagian yang tergolong hukum netral dan tidak
termasuk hukum yang berkenaan dengan kesadaran budaya atau kepercayaan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar