Minggu, 02 Februari 2014

KONFIGURASI POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

(Tinjauan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 sampai dengan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004)

Abstrak
Konfigurasi politik hukum dalam pembentukan peraturan mengenai Otonomi Daerah di Indonesia, yang mana ditinjau dari periode rezim kekuasaan Orde Baru dan Reformasi. konfigurasi politik dapat terlihat pada sistem politik pada saat perundangan tertentu dibuat. Sedangkan pada karakter produk hukum akan berkolerasi dengan konfigurasi politik. Dengan demikian, dalam konfigurasi politik akan berpengaruh pada produk hukum yang akan dibuat pada masa tertentu atau rezim tertentu.

A. Otonomi Daerah Di Indonesia
Otonomi Daerah tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam kerangka Negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menyakatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Dengan demikian bentuk dari Negara Indonesia yang terdiri dari daerah-daerah yang dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri diletakkan dalam kerangka negara kesatuan.
Dalam Pasal 18 UUD 1945, memberikan gambaran bahwa besar dan luasnya daerah otonom, serta hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi dengan menghindari daerah otonom menjadi negara dalam negara. Lebih lanjut, dikatakan bahwa pembentukan daerah otonom dalam rangka desentralisasi di Indonesia mensyarakatkan ciri-ciri sebagai berikut :[2]
1.       Daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya negara federasi
2.       Desentralisasi dimanifestasikan dalam pembentukan daerah otonom dan bentuk penyerahan atau pengakuan atas pemerintahan yang diberikan ke daerah
3.       Penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakat.

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah bermula dari keinginannya adanya pembagian kekuasaan dan peran antara pemerintah pusat dan daerah. Khususnya berkaitan dengan masalah ekonomi, politik, administrasi hingga masalah fiskal atau keuangan. Dari perspektif ini, arus desentralisasi menjanjikan perubahan bagi demokrasi lokal. Para pemikir dan teoretikus liberal tentang desentralisasi meyakini bahwa desentralisasi juga akan makin mendekatkan negara kepada masyarakat dan akan makin memperkuat local accountability.[3]
Otonomi mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Amrah Muslimin membedakan desentralisasi menjadi desentralisasi politikdesentralisasi fungsional dan desentralisasi kebudayaanDesentralisasi Politik adalah pelimpahan kewenangan pusat yang menimbulkan hak mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik didaearah-daerah yang dipilih oleh rakyat  dalam daerah tertentu. Pengertian dari desentralisasi politik sama dengan desentralisasi teritorial. Desentralisasi Fungsional pemberian hak dan kewenangan pada golongan-golongan untuk mengurus suatu macam atau golongan kepentingan dalam masyarakat, baik terikat ataupun tidak terikat pada suatu daerah tertentu. Sedangkan Desentralisasi Kebudayaan adalah pemberian atau pengakuan hak minoritas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri seperti lebih pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.[4]
Pengertian desentralisasi yang lebih bernuansa politis dan yuridis dikemukakan oleh Koesoemahatmadja (dalam Krishna dan Umbu Rauta), yaitu mengatakan bahwa desentralisasi dibagi menjadi 2 (dua) macam. Pertama, dekonsentrasi (deconsentratie) atau ambtelijke decentralisatie, adalah pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara ketingkat atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan. Kedua, desentralisasi ketetatanegaraan (staatskundige decentralisatie) atau desentralisasi politik, adalah pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan (regelende en bestuurende bevoegheid) kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya.[5]
Model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara teoritis menurut Clarke dan Stewart dapat dibedakan menjadi tiga, yakni :
PertamaThe Relative Autonomy Model. Memberikan kebebasan yang relatif besar kepada pemerintah daerah dengan tetap menghormati eksistensi pemerintah pusat. Penekanannya adalah pada pemberian kebebasan bertindak bagi pemerintah daerah dalam kerangka kekuasaan/tugas dan tanggung jawab yang telah dirumuskan oleh peraturan perundangan. KeduaThe Agency Model, model dimana pemerintah daerah tidak mempunyai kekuasaan yang cukup berarti sehingga keberadaannya terlihat lebih sebagai agen pemerintah pusat yang bertugas untuk menjalankan kebijaksanaan pemerintah pusatnya. Karena pada model ini berbagai petunjuk rinci dalam peraturan perundangan sebagai mekanisme kontrol sangat menonjol. KetigaThe Interaction Model, merupakan suatu bentuk model dimana keberadaan dan pemerintah daerah ditentukan oleh interaksi yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[6]
Alasan-alasan dianutnya desentralisasi menurut The Liang Gie:[7]
1.    Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2.    Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi.
3.    Dari sudut teknis organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintah daerah (desentralisasi) adalah semata-mata ntuk mencapai suatu pemerintahan yang effisien. Yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat pengurusannya diserahkan kepada daerah.
4.    Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpahkan diarahkan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5.    Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan.
Hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah atas dasar federal yaitu hubungan antara dua subyek hukum yang masing-masing berdiri sendiri. Perbedaannya dalam otonomi teritorial pada dasarnya seluruh fungsi kenegaraan dan pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintah pusat yang kemudian dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi. Pemencaran ini dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, undang-undang menetapkan secara tegas berbagai fungsi pemerintahan (administrasi negara) sebagai urusan rumah tangga daerah. Cara-cara ini mirip dengan cara-cara dalam sitem federal yang merinci kekuasaan negara bagian. Kedua, pusat dari waktu ke waktu menyerahkan berbagai urusan baru kepada satuan otonomi. Ketiga, pusat mengakui urusan-urusan pemerintahan tertentu yang diciptakan atau yang kemudian diatur dan diurus satuan otonomi baik karena tidak diatur dan diurus pusat maupun atas dasar semacam current powerKeempat, membiarkan suatu urusan yang secara tradisional atau sejak semula dikenali sebagai fungsi pemerintahan yang diatur dan diurus satuan otonomi. Cara-cara penentuan urusan rumah tangga satuan otonom ini akan menetukan suatu otonomi bersifat luas atau terbatas.[8]

B. Konfigurasi Politik Hukum UU Otonomi Daerah Di Indonesia
Dalam perjalanan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia sejak kemerdekaan sampai dengan masa reformasi telah dikeluarkan berbagai produk UU yang mengatur tentang Otonomi Daerah. Perkembangan dari produk hukum Otonomi Daerah terpengaruh dengan berbagai situasi dan keadaan politik yang berkembang pada saat UU Otonomi Daerah dibuat. Disisi sistem pemerintahan dan kekuasaan politik yang berkembang di Indonesia mempengaruhi pembentukan peraturan perundangan di Indonesia secara umum dan secara khusus hal tersebut juga berpengaruhi dalam pembentukan UU Otonomi Daerah di Indonesia.
 Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia yang dilihat pada pembentukan peraturan UU Otonomi Daerah, yaitu Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965 sampai dengan  Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam periode terbentuknya peraturan perundangan tersebut dapat dilihat pada hubungan kekuasaan politik dan pengaruhnya terhadap pembentukan produk hukum Oonomi Daerah di Indonesia.
Berdasarkan pada asumsi bahwa hukum adalah produk politik, dimana hukum diletakan sebagai dependent variabel dan politik sebaga independent variabel. Dengan melihat hal tersebut, dalam konfigurasi politik dapat terlihat pada sistem politik yang terjadi pada saat perundangan tertentu dibuat. Sedangkan pada karakter produk hukum akan berkolerasi dengan konfigurasi politik. Dengan demikian, dapat dilihat dalam konfigurasi politik akan berpengaruh pada produk hukum yang akan dibuat pada masa tertentu.
Menurut Mahfud MD, suatu proses dan konfigurasi politik rezim tertentu akan sangat kuat pengaruhnya terhadap produk  hukum yang akan diciptakan. Dengan kata lain konfigusi politik dalam suatu negara dapat memberikan gambaran bentuk produk hukum apakah  berkarakter responsif, atau produk hukumnya berkarakter represif atau konservatif.[9]
Mengacu pada konsepsi Nonet dan Selznick yang merujuk pada produk hukum yang berkarakter responsif dan karakter hukum yang represif/konservatif. Dengan pandangan diatas tersebut, akan melihat hubungan konfigurasi politik demokratis akan menghasilkan produk hukum yang berkarakter responsif. Sedangkan konfigusai politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang represif/konservatif. Perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokrasi atau sebaliknya berimplikasi pada perubahan karakter produk hukum.[10]
Mahfud MD, dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia meberikan indikator-indikator terhadap konfigurasi sistem politik dan karakter produk hukum. Indikator-indikator tersebut dikonsepkan sebagai berikut :[11]
Indikator Sistem Politik
Konfigurasi Politik Demokratisis
Konfigurasi Politik Otoriter
1.    Parpol dan Parlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakan negara
1. Parpol dan parlemen lemah, dibawah kendali eksekutif
2.    Lembaga Eksekutif netral
2. Lembaga eksekutif intervensionis
3.    Pers bebas, tanpa snesor dan pemberedelan
3.Pers terpasung, diancam sensor dan pemberedelan
Sumber: Mahfud MD
Indikator Karakter Produk Hukum
Karakter produk hukum responsif
Karakter produk hukum ortodoks
1.      Pembuatannya partisipatif
1. Pembuatannya sentralistik-dominatik
2.      Muatannya aspiratif
2. Muatannya positivist-instrumentalistik
3.      Rincian isinya limitatif
3. Rincian isinya open interpretative
Sumber: Mahfud MD

1.    Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, intinya menetapkan bahwa dekonsentrasi dan desentralisasi berjalan dengan menjunjung tinggi desentralisasi terotorial, dan dualisme pemerintah di daerah dihapuskan.
Dalam Undang-Undang ini tampak dengan jelas, bahwa kepala Daerah hanya sebagai alat pusat dan  pusat sepenuhnya mengendalikan Daerah. Mengenai campur tangan atau pengendalian pusat terhadap daerah ini, antara lain juga tampak dalam hal:
1.    Melakukan pengawasan atas jalannya Pemerintah Daerah.
2.    Kepala Daerah (sebagai alat pusat) mempunyai kekuasaan untu menangguhkan keputusan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD apabila bertentangan dengan Garis-Garis besar Hluan Negara (GBHN) dari kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya
3.    Kepala Daerah disahkan (diangkat) oleh Presiden untuk Daerah Tingkat I dan Mentri Dalam Negeri atas persetujuan Presiden untuk Daerah Tingkat II. Kepala Daerah yang di angkat dapat dari orang-orang di luar calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

2.    Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
Bertolak dari kelemahan-kelemahan undang-undang sebelumnya, maka pada masa pemerintahan Orde Baru dilakukan perombakan mendasar dalam penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, melalui kebijakan yang terutang pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973, yang antara lain mengatakan :
a.         Asas desentralisasi digunakan seimbang dengan asas dekonstralisasi di mana asas dekonsentrasi tidak lagi di pandang sebagai suplemen atau pelengkap dari asas desentralisasi;
b.        Prinsip yang di anut bukan lagi otonomi yang seluas-luasnya, melainkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Dikemudian hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR) dengan ketetapan Nomor IV/MPR/1987 menambahkan kata dinamis di samping kata nyata dan bertanggung jawab.
Tujuan tersebut di atas dapat pula berarti bahwa ruang lingkup perimbangan teknis sebagaiman ditetapkan  oleh pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 harus benar-benar dipenuhi. Dalam hubungan itu tujuan tersebut dapat pula berarti keserasian pertimbangan teknis admisnistratif dengan pertimbangan politis merupakan sesuatu yang ideal. Sementara itu, memang harus di akui bahwa dalam prakteknya pertimbangan-pertimbangan  politis sangatlah menonjol, terutama yang berkaitan dengan aspek pendemokrasian, di samping masalah-masalah yang terkait dengan stabilitas politik dan kesatuan bangsa (Ipamudji,XIX (3): 217).
Banyak pihak sependapat bahwa kalau di pandang dari sudut politis dan prinsip kesatuan bangsa, mudah dipahami bahwa perubahan prinsip dari Nomor 5 Tahun 1974 tersebut akan menempatkan asas desentralisasi dan otonomi daerah pada posisi yang di pandang tidak akan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan, yang berdasarkan pancasila danUndang-Undang Dasar 1945 serta doktrin Wawasan Nusantara. Langkah pengamanan politis itu kemudian dikonkertkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang meletakkan titik berat otonomi pada Dati II. Perlu di kemukakan pula, bahwa peletakan titik berat otonomi pada Dati II juga didasarkan pada pertimbangan bahwa di Dati II ada hubungan lebih langsung dengan masyarakat, sehingga di harapkan dapat lebih mengerti dan memenuhi aspirasi-aspirasi masyarakat ( Lihat penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 angka 4.a)

3.    Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 
Pokok pikiran dalam penyesunan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut.
1.        System ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Daerah yang di bentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah povisini, sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan kota. Daerah yang di bentuk berdasarkan asas desentralisasi berwenang untuk menetukan dan melaksanakan kebijakan atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
3.        Daerah di luar provinsi di bagi dalam daerah otonomi . dengan demikian, wilayah administrasi yang berada di dalam daerah kabupaten dan kota dapat dijadiakan daeran otonomi atau dihapus.
4.        Kecamatan yang menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintah di Daerah, merupakan wilayah administrasi dalam rangka dekonsentrasi, menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerinta Daerah, kedudukannya di ubah menjadi perangkat daerah kabupaten atau daerah kota.
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah di atur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yaitu sebagai berikut.
1.         Peneyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memerhatikan aspek demokrasi, keadilan, perataan, serta potensi dan keragaman daerah.
2.         Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.         Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan tutuh diberikan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.         Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap menjamin hubungan yang serasi antara pusat dan serta antardaerah.
5.         Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom. Oleh karena itu, dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak terdapat lagi wilayah administrasi. Demikian pula, di kawasan-kawasan khusus yang dibina oeleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan perumahan, kawasan industry, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan perkotaan baru, kawasan pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.

4.    Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004
Hal ini dilakukan dalam rangka membangun sistem hokum nasional, yang di selaraskan dengan arah kebijakan pembangunan hokum yang telah di tetapkan dalam RPJMN 2004-2009, yaitu sebagai berikut.
1.    Menata kembali substansi hukum melalui peninjauan dan penataan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memerhatikan asas umum dan hierarki perundang-undangan; dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya system hukum dan peraturan melalui yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
2.    Melakukan pembenahan struktus hukum melalui penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas system peradilan yang terbuka dan transparan, menyederhanakan sestem peradilan, meningkatkan transparansi agar peradilan dapat di akses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran.
3.    Meningkatkan budaya hukum, antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan dan perundang-undangan serta perilaku keteladanan dari kepala Negara dan jajarannya dalam mematuhi dan menaati serta penegakan supremasi hukum( supreme of law).
Dalam rangka penyelanggaraan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 10 di tegaskan, pemerintah daerah menyelanggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah yang di undang oleh undanga-undangan ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Dalam rangka menyelanggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasrakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Hal yang lain membedakan Undang-undang Nomor 32 tahun2004 dengan Undang-undang Pemerintah Daerah sebelumnya adalah ketentuan yang mengatur pemilihan kepala daerah. Dalam undang-undang ini, pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat daerah tersebut, yang terdapat dalam pasala 56 -119. Hal ini di lakukan karena pengaruh dari sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama mengenai pemilihan kepala Negara (presiden). Ketentuan ini merupakan perubahan yang signifikan terhadap perkembangan demokrasi di daerah, sesuai dengan tuntutan reformasi yang merupakan konsekuensi perubahan tatanan kenegaraan kita akibat terjadinya amandemen UUD 1945.         

C. Kesimpulan
Dalam pembentukan perundangan otonomi daerah di Indonesia pada periode pemerintahan Orde Baru sampai dengan masa reformasi 1999, dapat terlihat adanya periode pembentukan perundangan (UU Otda) dipengaruhi oleh konfigurasi politik pada masa teretentu. Hadirnya UU Otda dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintahan dan situasi politik yang berkembang di Indonesia.
Dengan demikian pembentukan perundanga-undangan otonomi daerah dapat dilihat dalam  konfigurasi politik dan karakter produk hukum lahirnya UU Otda. Pada masa regim pembentukan peraturan mengenai  Otonomi Daerah dibentuk pada pemerintahan yang berkarakter otoriter (masa Orde Baru) sehingga mempengaruhi pembentukan perundangan, yaitu Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974. Dilihat dalam bentuk konfigurasi politik yang bersifat otoriter/konservatif sehingga berhubungan dengan produk hukum yang dibuat dimana mempunyai karakter produk hukumnya represif. Hal ini dapat dilihat dalam indikator sistem politik dan karakter produk hukum.

            Indikator Sistem Politik                        Indikator Karakter Produk Hukum
Konfigurasi Politik Otoriter
Karakter produk hukum ortodoks
  Parpol dan parlemen lemah, dibawah kendali   eksekutif
  Pembuatannya sentralistik-dominatik
  Lembaga eksekutif intervensionis
  Muatannya positivist-instrumentalistik
  Pers terpasung, diancam sensor dan pemberedelan
  Rincian isinya open interpretative

Hal tersebut (pembentukan UU Otda dalam masa pemerintahan Orde Baru), berbeda dengan konfigurasi politik dibuatnya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999  dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Kedua produk hukum tersebut lahir pada masa perubahan regim pemerintaha di Indonesia dimana hadirnya era reformasi.
Pada masa reformasi dikeluarkannya UU No. 22/1999 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otda, dapat dilihat telah terjadi perubahan kekuasaan dan politik di Indonesia secara keseluruhan. Dengan adanya perubahan tersebut, maka pembentukan peraturan mengenai Otda dapat dilihat dalam konfigurasi politiknya demokratis dan karakteristik hukumnya responsif. Indikator sistem politik dimana konfigurasi politik demokratis. Hal ini dapat dilihat dalam indikator sistem politik dan karakter produk hukum.
            Indikator Sistem Politik                        Indikator Karakter Produk Hukum
Konfigurasi Politik Demokratisis
Karakter produk hukum responsif
Parpol dan Parlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakan negara
  Pembuatannya partisipatif
Lembaga Eksekutif netral
  Muatannya aspiratif
Pers bebas, tanpa sensor dan pemberedelan
  Rincian isinya limitatif

  
[2] Krishna dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran, Pengaturan dan Pelaksanaan,  citra aditya bakti, 2003hal . 9
[3] Nurliah Nurdin, Komparasi Sistem Presidensial Indonesia Dan Amerika Serikat Rivatilitas Kekuasaan Antara Preseiden dan Legislatif,  MIPI, Jakarta, 2012, hal. 106
[4] Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, sinar harapan, Jakarta, ,1994,
hal. 32
[5] Krishna dan Umbu Rauta,  Opcit., hal. 11
[6] Ni”Matul Huda, Problematika Pembatalan PerdaFH UII, Yogyakarta, 2010, hal. 24
[7] Josef Riwu Kaho, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di IndonesiaBina Aksara, Jakarta, 1982, hal. 7
[8] Ni’Matul Huda, Opcit., hal 23
[9] Imam Syaukani dan Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik HukumRajawali Press, Jakarta, 2008., hal. 6
[10] Mahfud  MD, Politik Hukum di Indoinesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009,   hal. 22
[11] Mahfud MD, Ibid., hal. 7


Daftar Bacaan

Undang-Undang
Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-4
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999  Tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah

Buku
Josef Riwu Kaho, Analisa Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1982
Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, sinar harapan, Jakarta, 1994
Krishna dan Umbu Rauta, Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran, Pengaturan dan Pelaksanaan,  citra aditya bakti, 2003
Imam Syaukani dan Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2008
Mahfud  MD, Politik Hukum di Indoinesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009
Ni”Matul Huda, Problematika Pembatalan Perda, FH UII, Yogyakarta, 2010
Nurliah Nurdin, Komparasi Sistem Presidensial Indonesia Dan Amerika Serikat Rivatilitas Kekuasaan Antara Preseiden dan Legislatif,  MIPI, Jakarta, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar