Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia
Gagasan Perluasan Kewenangan
Konstitusional Mahkamah Konstitusi
Kewenangan
MK dalam memutuskan sengketa Pemilukada dapat dilihat dalam Pasal 236 huruf C
UU No.12/2008 jo UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dengan
demikian telah terjadi pengalihan kewenangan dari MA ke MK dalam menyelesaikan
sengketa Pemilu (UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Dalam
penyelesaian sengketa Pemilukada, MK mengeluarkan Peraturan MK No. 15/2008,
bahwa obyek sengketa Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan
oleh KPU di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian berdasarkan Pasal 236
huruf C, sengketa Pemilukada adalah kompentensi absolut dari MK. Namun seluruh
kewenangan yang dimiliki oleh MK berasal dari UUD 1945 (amandemen) Pasal 24C
Ayat (1) dan (2).
Dalam
perkembangan terhadap penyelesaian sengketa Pemilukada, MK melakukan suatu
terobosan, dimana dalam penyelesaian sengketa Pemilukada MK membuat keputusan
dengan meminta dilakukan Pemilukada ulang. Putusan MK tersebut dianggap telah
melampui kewenangan yang dimiliki. Berdasarkan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, dimana MK hanya menyelesaikan sengketa pemilihan umum adalah
wewenang MK, UU No. 32/2004 jo UU No. 12/2008 dan PMK No. 15/2008. Dengan
demikian kalau melihat dari peraturan perundangan dan PMK, maka kewenangan yang
dimiliki oleh MK telah mengalami suatu perluasan dengan adanya putusan
melakukan Pemilukada ulang. Keputusan MK melakukan pemilihan ulang didasarkan
pada pandangan bahwa MK merupakan penjaga konstitusi. Dalam hal ini MK mengacu
pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.
Hal
ini yang mengakibatkan adanya pandangan bahwa telah terjadi perluasan
kewenangan yang dimiliki oleh MK. Berdasarkan hal tersebut, MK bertindak di
dasarkan pada UUD 1945. Pendapat perluasan kewenangan MK ini sesuai dengan apa
yang diungkapkan oleh hakim MK, A Muktie Fadjar, bahwa kewenangan MK soal
penyelesaian sengketa hasil Pemilukada umum harus dipeluas, tidak hanya pada
sengketa perhitungan suara pemilihan umum.