Selasa, 10 Mei 2016

Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi


Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia

Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi

Kewenangan MK dalam memutuskan sengketa Pemilukada dapat dilihat dalam Pasal 236 huruf C UU No.12/2008 jo UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dengan demikian telah terjadi pengalihan kewenangan dari MA ke MK dalam menyelesaikan sengketa Pemilu (UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Dalam penyelesaian sengketa Pemilukada, MK mengeluarkan Peraturan MK No. 15/2008, bahwa obyek sengketa Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU di daerah yang bersangkutan. Dengan demikian berdasarkan Pasal 236 huruf C, sengketa Pemilukada adalah kompentensi absolut dari MK. Namun seluruh kewenangan yang dimiliki oleh MK berasal dari UUD 1945 (amandemen) Pasal 24C Ayat (1) dan (2).

Dalam perkembangan terhadap penyelesaian sengketa Pemilukada, MK melakukan suatu terobosan, dimana dalam penyelesaian sengketa Pemilukada MK membuat keputusan dengan meminta dilakukan Pemilukada ulang. Putusan MK tersebut dianggap telah melampui kewenangan yang dimiliki. Berdasarkan UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dimana MK hanya menyelesaikan sengketa pemilihan umum adalah wewenang MK, UU No. 32/2004 jo UU No. 12/2008 dan PMK No. 15/2008. Dengan demikian kalau melihat dari peraturan perundangan dan PMK, maka kewenangan yang dimiliki oleh MK telah mengalami suatu perluasan dengan adanya putusan melakukan Pemilukada ulang. Keputusan MK melakukan pemilihan ulang didasarkan pada pandangan bahwa MK merupakan penjaga konstitusi. Dalam hal ini MK mengacu pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.

Hal ini yang mengakibatkan adanya pandangan bahwa telah terjadi perluasan kewenangan yang dimiliki oleh MK. Berdasarkan hal tersebut, MK bertindak di dasarkan pada UUD 1945. Pendapat perluasan kewenangan MK ini sesuai dengan apa yang diungkapkan oleh hakim MK, A Muktie Fadjar, bahwa kewenangan MK soal penyelesaian sengketa hasil Pemilukada umum harus dipeluas, tidak hanya pada sengketa perhitungan suara pemilihan umum.